Mendownload photoshop bajakan, pemilik warnet di penjara


Fadhli Juned (27) divonis hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Fadli didakwa telah melanggar pasal 72 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

Pada proses persidangan yang digelar di ruang sidang Andi Makkasau Pengadilan Negeri Makassar, Majelis hakim yang diketuai oleh M Damis, menyatakan putusan tersebut karena Fadli telah mendownload dan menggunakan secara ilegal beberapa program komputer.

Fadli terbukti mendownload Microsoft Enterprise 2007, Photoshop CS3 Esktended Portable dan Coreldraw X4 portable untuk kepentingan komersil tanpa ijin pada 20 unit komputer di warnet Green Net miliknya.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan," ujar Muh Damis pada saat membacakan putusannya.

Hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena terdakwa menyangkal telah melakukan perbuatannya sementara terbukti telah menikmati hasil dari perbuatannya dengan pemasukan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per hari.

Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan. Terdakwa juga belum pernah dipidana



Sungguh ironis sekali, hanya mendownload aplikasi bajakan, di penjara. Hukum di negeri ini memang aneh

Berikut ScreenShoot dari status FBnya :





Komentar temannya :



Sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/54264b06a09a39004f8b456b/curhatan-seorang-op-warnet-melihat-ketidak-adilan-miris/

Previous
Next Post »

Berkomentarlah dengan baik dan benar Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Thanks for your comment