KPI Jatuhkan Sanksi Ganteng-Ganteng Serigala Dilarang Tayang Sementara


KPI memberikan sanksi penghentian sementara untuk sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala". Sinetron tersebut dilarang tayang selama tiga hari yakni mulai 21, 22 dan 23 Oktober mendatang. 

Sanksi dijatuhkan oleh KPI karena pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014. "Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah. Padahal, adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014," demikian keterangan dari KPI di situs resminya. 

KPI juga sudah melayangkan surat teguran kedua akibat pelanggaran kedua kalinya tersebut. Selain itu, KPI Pusat menilai inti cerita program sinetron "GGS" tidak mengandung nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan dan budi pekerti. Rapat Pleno juga memutuskan SCTV tak boleh menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama. Ini berdasarkan pasal 80 ayat (2) SPS. 

SCTV diminta memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS. Tindakan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini juga sudah melewati forum klarifikasi dengan pihak SCTV yang dihadiri oleh Harsiwi Ahmad selaku Direktur SCTV. 

Berikut ini foto saat Digo menggendong Sisi yang kecelakaan: 




Previous
Next Post »

Berkomentarlah dengan baik dan benar Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon

Thanks for your comment